Sukses

Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Ini Penjelasan Polisi

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Akhmad Hadian Lukita selaku mantan Dirut PT LIB tak bisa diajukan ke proses penuntutan.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu tersangka kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang bakal dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan). Dia adalah Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Akhmad Hadian Lukita selaku mantan Dirut PT LIB tak bisa diajukan ke proses penuntutan atas tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan orang tersebut.

"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan," kata Dedi, Kamis (22/12/2022).

Dedi menerangkan, Penyidik Polda Jatim sebelumnya telah berkomunikasi dengan tim Jaksa Kejati Jatim.

Diketahui bahwa hukum acara pidana menganut asas diferensiasi fungsional. Dalam kaitan dengan perkara ini, JPU diberikan kewenangan memeriksa berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik.

"Setelah dilakukan penelitian, tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," ujar dia.

2 dari 2 halaman

5 Tersangka Telah Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Dedi menerangkan, penyidik Polda Jatim tinggal mengikuti sesuai petunjuk yang diberikan oleh Jaksa.

"Oleh karenanya proses administrasi nanti penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan dikeluarkan dari rutan," ujar dia.

Sementara itu, lima tersangka lain telah dilimpahkan dari Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jatim.

"Kalau yang tersangka lain kemarin sudah dilimpahkan ke JPU dan JPU sudah menerima itu semuanya. Untuk selanjutnya proses sidang," ujar dia.